Kediri (beritajatim.com) – MA alias Gambleh, 21 tahun, asal Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri diamankan Buser Satres Narkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat.”MA kita amankan dirumahnya,”kata AKP Ridwan, Minggu (19/2/2023).
Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah MA menemukan barang bukti 8 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 3,66 gram. Selain itu juga ditemukan barang bukti dua buah alat timbangan digital dan 1 ponsel. “Barang bukti itu kita amankan,”ucap AKP Ridwan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kediri”]
Pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan itu pada saat ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan.”Terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kasat Narkoba. [nm/kun]






