Sampang (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera membuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan segala bentuk prostitusi dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya.
Ketua MUI Sampang KH Bukhori Maksum mengatakan, pembentukan Perda tentang prostitusi dan LBGT harus digenjot secepatnya, hal ini sebagai langkah efektivitas untuk pencegahan sebelum ada kasus yang terjadi di masyarakat.
Selain itu, pembentukan Perda prostitusi dan LBGT juga sebagai dasar penegakan jika terjadi persoalan di bawah sebagai sandaran untuk proses hukum sesuai dengan aturan.
“MUI sendiri hanya menyampaikan secara lisan jika ada persoalan, muaranya tetap pada kewenangan pemerintah,” terangnya, Selasa (14/2/2023).
Menanggapi adanya permintaan MUI, Ketua DPRD setempat M. Fadol menyatakan mendukung aspirasi dari MUI. Sebab pencegahan dini harus dilakukan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lgbt”]
“Kita akan segera melakukan pembahasan untuk merancang Perda tersebut. Sebab LGBT serta prostitusi bertentangan dengan norma agama dan hukum,” tegasnya.
Fadol juga berjanji untuk mempercepat proses pebahasan mengingat pentingnya Perda tentang Prostitusi dan LBGT sangat diperlukan.
“Perda ini harus segara dibahas, supaya mengantisipasi adanya permasalahan yang dimaksud tidak semakin meluas dan ada payung hukumnya,” tandasnya. [sar/but]






