Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menggelar ‘Jumat Curhat’ dengan ngopi bareng para sopir bus mini di Jl. Adipoday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (10/02/2023).
Sambil duduk santai, Kapolres mendengarkan curhatan para sopir bus mini terkait dengan lalu lintas. Salah satunya, para sopir menanyakan mengapa ambulans diijinkan untuk menerobos lampu merah tanpa ditindak sebagai pelanggar lalu lintas.
Sambil tersenyum, Kapolres menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans termasuk dalam daftar 7 prioritas di jalanan yang mendapat hak istimewa.
“Ambulans boleh menerobos lalu lintas karena sifatnya urgensi, darurat. Mereka membawa orang sakit yang harus segera mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, bukan hanya ambulan yang diijinkan menerobos lampu merah, tetapi mobil pemadam kebakaran dan rombongan Kepala Negara seperti Presiden juga diperbolehkan. “Itu sudah ada undang-undangnya, kendaraan mana saja yang diijinkan menerobos lampu merah,” ujarnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-sumenep”]
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan para sopir agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. “Bahkan penggunaan narkoba juga mengancam keselamatan di jalan raya. Jadi saya minta bapak-bapak sopir ini hati-hati, jangan sampai ugal-ugalan di jalan raya,” pintanya.

Kegiatan ‘Jumat Curhat’ merupakan salah satu program Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo. Program ini digelar untuk mendengar, mencatat, dan mencari solusi permasalahan di wilayah masing-masing.
“Kami berharap dengan kegiatan ‘Jumat Curhat’ ini kedekatan masyarakat dengan Polri dapat selalu terjalin. Selain itu, dengan duduk bersama masyarakat, sekecil apapun informasi dapat menjadi bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti, sebagai upaya menjaga kamtibmas,” ucap Kapolres. (tem/ted)






