Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 7.777 bidang tanah di wilayah Kabupaten Gresik telah dipetakan dan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemetaan tanah dilakukan di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
Pemetaan dan sertifikasi tanah itu juga tidak lepas dari program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gema Patas). Gerakan ini menjadi langkah penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan konflik tanah.
Tahun 2019, erakan ini pernah dilakukan di Pulau Bawean. Dimana, ada 113.500 tanah didata secara fisik dan yuridis. Selain di Pulau Bawean, BPN Gresik juga telah melakukan 340.999 sertifikasi tanah di 4 kecamatan, dan 73 di Kecamatan Balongpanggang tahun 2022.
Kepala BPN Kabupaten Gresik Asep Heri menuturkan, terkait dengan sebanyak 32.000 bidang tanah ditargetkan terdaftar tahun 2023. Sehingga, Gresik menjadi kabupaten lengkap dengan tanah terpetakan, terukur dan bersertifikat.
“Banyak gerakan nasional yang dipelopori Kabupaten Gresik, salah satunya program PTSL satu ini. Gemapatas diadopsi dari Gebetan Baru (Gerakan Bersama Tandai Batas Tanah dan Ruang) di Gresik. Tahun ini ditargetkan 32.000 bidang tanah, 2.000 PTSL ASN dan 30.000 PTSL PM oleh bank dunia,” tuturnya, Jumat (3/02/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar mengatakan, partisipasi masyarakat akan mendorong percepatan sertifikasi tanah di jatim yang telah mencapai 70 persen. Menurutnya, legalitas tanah ini sangat penting untuk masyarakat. Salah satunya untuk membersntas mafia tanah.
“Selama ini masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah selalu menjadi sasaran empuk dan paling rentan,” ungkapnya.
Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah menyatakan program PTSL akan berdampak baik untuk kesejahteraan masyarakat. Dirinya, berharap, dipasangnya patok batas ini dapat merawat kedaulatan wilayah NKRI.
“Program PTSL membantu mendorong demi mewujudkan Gresik lebih maju dan sejahtera,” tandasnya. [dny/but]






