Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pemuda di Lamongan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan gara-gara diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo. Setelah diusut, ternyata pemuda itu mengalami gangguan jiwa atau ODGJ (orang dalam gangguan jiwa).
Pemuda tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap Jokowi melalui rekaman video yang ia buat dan diupload di media sosial. Ia tampak menyebut “Jokowi Dancok, Halo Pak Jokowi Salam dari Lamongan,” sembari menyanyikannya. Belakangan diketahui, pemuda itu bernama Sujono (SJ), warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Arya Wiguna membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Sujono diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat atas ulah yang ia lakukan dalam video tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan SJ dari Kecamatan Sarirejo yang telah membuat konten media sosial adanya unsur penghinaan terhadap Kepala Negara,” ujar AKP Komang saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Komang menjelaskan, setelah polisi melakukan pendalaman dan mencatat keterangan dari beberapa pihak, ditemukan fakta bahwa pelaku masih dalam perawatan medis karena gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Juga berdasarkan surat keterangan dari Puskesmas Dermolemahbang Sarirejo menyebutkan bahwa yang bersangkutan benar-benar menderita gangguan jiwa berat (ODGJ Berat), sejak tahun 2019 lalu,” terangnya.
Tak cukup itu, Komang menuturkan, pelaku juga masuk dalam daftar pasien yang mendapat injeksi obat khusus bagi penderita ODGJ Tahun 2020, serta masuk dalam daftar penderita gangguan jiwa di Kecamatan Sarirejo.
Atas gangguan jiwa yang dialami oleh pelaku, Komang berkata, untuk sementara kasus yang dialami pelaku dihentikan. Komang menerangkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak medis mengenai perawatan yang harus dilakukan terhadap pelaku.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jokowi”]
“Jadi tindak lanjutnya kami akan membantu merawat SJ dan membawanya ke panti rehabilitasi milik Pak Purnomo, salah seorang anggota kita yang memang merawat ODGJ di pantinya,” tandasnya.
Secara terpisah, Aipda Purnomo mengaku bahwa Sujono yang diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara melalui konten di media sosial itu telah dibawa ke panti rehabilitasi miliknya yang ada di wilayah Babat. Ia menyebut, Sujono akan menjalani perawatan di panti tersebut.
“Hari ini kami jemput dan kami rawat dipanti rehap ODGJ Yayasan Berkas Bersinar Abadi,” pungkasnya. [riq/but]






