Sumenep (beritajatim.com) – Ajib Abdul Malik (24), warga Kampung Mandar, Desa Sapeken, Kecamatan/ Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep yang ditangkap aparat Polsek Kangean karena kedapatan membawa sabu, ternyata baru keluar dari penjara.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Sumenep pada 25 Januari 2023. Tersangka meringkuk di penjara akibat kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
“Jadi tersangka ini baru saja bebas dari penjara setelah menjalani vonis hakim akibat kasus yang sama, yakni penyalahgunaan sabu,” ungkapnya, Selasa (31/01/2023).
Ajib ditangkap di jalan Area Pelabuhan Kangean, Dusun Batu Guluk Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa. Ia kedapatan membawa sabu seberat 3,42 gram.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-sumenep”]
Ajib mengaku mendapatkan sabu itu dari orang yang tidak dikenal, setelah disuruh oleh temannya yang bernama GR, juga warga Kampung Mandar Desa Sapeken.
Saat tes urine usai ditangkap polisi, hasilnya positif. Ajib mengakui jika ia telah mengkonsumsi sabu, dan sabu yang dibawa itu miliknya.
“Dari pengakuannya, tersangka Ajib ini kembali menghisap sabu ketika baru dua hari keluar dari penjara. Ia nyabu bersama GR,” terang Widiarti.
Baca Juga: Disuruh Ambil Sabu, Pengangguran Dibekuk Polisi di Pelabuhan Kangean Sumenep
Dari tangan tersangka Ajib, disita barang bukti berupa sabu seberat 3,42 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah dusbook HP Merk Oppo A16 warna putih, 1 plastik kresek warna hitam putih, 1 korek api gas warna ungu, 1 unit HP Merk Vivo warna biru muda, dan 1 tas kain warna hijau muda.
“Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Sumenep. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/ted)






