Bojonegoro (beritajatim.com) – Para pedagang Pasar Kota Bojonegoro memberikan respon atas tindakan pemkab yang dinilai represif. Melalui Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB) pedagang membuat pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik dan juga Kapolres Bojonegoro, Minggu (29/1/2023).
Ada delapan pernyataan sikap yang disampaikan para pedagang. Pertama Pedagang Pasar Bojonegoro butuh kenyamanan berjualan, kedua selama ini banyak keresahan yang terjadi sejak kehadiran pemerintah
daerah bersih-bersih Pasar Kota.
Mulai adanya pemasangan stiker atas nama Pemkab Bojonegoro dan terdapat logo BPBD dengan tulisan “Bangunan Ini Berpotensi Rawan Bencana/Roboh” dan dipasang di sejumlah titik Pasar Bojonegoro.
Ketiga menanyakan urgensi personel Satpol PP, BPBD, Dishub, anggota TNI, dan Linmas yang setiap hari berkeliling di Pasar Kota. “Tentu, berdampak berkurangnya aktifitas jual beli karena keresahan,” ujar Ketua PPPKB, Wasito saat membacakan pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan sikap yang keempat, pemerintah daerah diminta tidak melakukan Eigennrechting atau main hakim sendiri. “Tidak boleh memaksakan kehendak. Pintu dialog harus dibuka,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasar-kota-bojonegoro”]
Kelima, Pemkab Bojonegoro diminta menghormati hukum. Karena, lanjut Wasito, secara yuridis pedagang memiliki akta notaris sewa beli. “Karena itu, seyogyanya bisa berdialog dan atau bisa diselesaikan di proses pengadilan dengan menghormati prosedur hukum,” katanya.
Kemudian, keenam, menilik perjanjian dilakukan tahun 1994, maka peraturan berlaku adalah Permendagri Nomor 3 Tahun 1986 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 1977. Selain itu, juga pedagang menilai ada indikasi sepikah dengan tindakan-tindakan yang meresahkan pedagang, mulai plafon atap yang dijebol tanpa ada kejelasan kepada pedagang.
Salah satu akses pintu utara sempat ditutup. Material drainase berserakan, tanpa dibersihkan memicu akses menyempit dan mengganggu pembeli dan pedagang. Hingga larangan bongkar muat di area pasar.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
“Tindakan ini tanpa ada sosialisasi atau rembugan dengan pedagang. Tentu ini memicu masyarakat atau pedagang bisa berbuat anarki, karena itu pihak keamanan harus mengetahui ini,” tegasnya.
Terakhir, tindakan yang dilakukan sepihak dan perusakan, bisa mengarah pada gugatan perdata dan pidana. Pernyataan sikap tersebut juga disampaikan kepada pihak kepolisian resort (Polres) setempat karena diniai petugas keamanan perlu tahu hal itu.
Menanggapi protes pedagang pasar kota Bojonegoro, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. [lus/suf]






