Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan penghapusan periodesasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dinilai tak mencerminkan demokrasi. Tuntutan itu justru menunjukkan sikap kerakusan akan kekuasaan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Dr Lanny Ramli menyebut, setiap penghapusan maupun perubahan aturan harus berdasar hukum dan alasan yang kuat. Tentunya, tak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Kata dia, penghapusan ataupun perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal, yakni filosofi, sosiologi, dan yuridis. “Karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi,” ujar Lanny, Minggu (29/1/2023).
Lanny melihat, sejumlah alasan yang mendasari tuntutan para kades tersebut tidak berasal dari keinginan penduduk desa, seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Namun, tuntutan itu dinilai berasal dari keinginan kades itu sendiri.
[berita-terkait number=”3″ tag=”jabatan-kades”]
Lanny menuding jika alasan untuk mendamaikan calon kades dan pendukungnya yang gagal saat pelaksanaan Pilkades, sejatinya bisa diselesaikan dengan cara memberikan pemahaman mendalam.
Sedangkan RPJMDes yang disebut-sebut belum tuntas jika direalisasikan hanya dalam waktu 6 tahun, kata Lanny, hal itu sebenarnya juga bisa dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya. Sebab, pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, namun lebih ke pemenuhan kebutuhan desa.
Oleh sebab itulah, Lanny menyebut bahwa tuntutan yang dilontarkan para kades tersebut tak mencerminkan sebuah demokrasi. “Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” tegasnya. [ipl/suf]






