Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 23 desa di Kabupaten Blitar pada tahun ini akan dibangun kan penyediaan air minum. Total anggaran yang dikucurkan untuk program penyediaan air minum di puluhan desa tersebut mencapai Rp 13,8 miliar rupiah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar menggunakan dua sumber dana untuk menjalankan program penyediaan air minum tersebut. Dua sumber dana itu adalah Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum.
“Ya memang benar kami pada tahun ini menjalankan program penyediaan air minum untuk 23 desa dengan alokasi anggaran mencapai 13,8 Miliar rupiah,” kata Rudi Widianto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Rabu (25/01/23).
Jumlah dana alokasi khusus (DAK) untuk program penyediaan air minum ini mencapai Rp. 12,9 Juta rupiah. Jumlah dana tersebut nantinya akan digunakan untuk program penyediaan air minum di 20 desa di Kabupaten Blitar.
Diantara 20 desa yang akan menerima program penyediaan air minum dari dana alokasi khusus (DAK) adalah desa Tugurejo Kecamatan Wates, desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, desa Krisik Kecamatan Gandusari, Sumberagung Kecamatan Gandusari, Desa Tulungrejo Kecamatan Wates, desa Banjarsari Kecamatan Selorejo, desa Binangun Kecamatan Binangun, desa Boro Kecamatan Selorejo, desa Doko Kecamatan Doko, serta desa Semen Kecamatan Gandusari.
Sementara untuk dana alokasi umum yang akan digunakan untuk program penyediaan air minum ini hanya mencapai Rp. 900 juta rupiah. Jumlah dana tersebut akan digunakan untuk menyediakan air minum untuk 3 desa di Kabupaten Blitar.
“Kalau dana alokasi khusus (DAK) jumlahnya mencapai 12,9 miliar rupiah sementar untuk dana alokasi umum jumlahnya ada 900 juta rupiah, itu yang akan kami maksimalkan untuk menyediakan air minum buat masyarakat,” jelasnya.
Jumlah alokasi dana setiap desa dalam program penyediaan air minum ini juga tidak sama. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar menyatakan setiap desa rata-rata memperoleh dana sekitar Rp. 300 hingga Rp. 800 juta rupiah.
Nantinya yang tersebut akan langsung diberikan kepada pihak desa yang selanjutnya akan digunakan untuk melakukan pengerjaan proyek penyediaan air minum untuk masyarakat. Dinas PUPR Kabupaten Blitar memperkirakan program penyediaan air minum ini akan mulai dikerjakan oleh setiap desa pada bulan Maret mendatang.
Proses pengerjaan pun dibatasi selama 1 tahun. Artinya pada bulan Desember mendatang seluruh program penyediaan air minum untuk masyarakat desa ini sudah harus bisa berjalan dengan baik.
“Perolehannya tidak sama setiap desa, pengerjaannya juga kami kembalikan ke desa yang penting kita kasih waktu satu tahun harus jadi harus jalan programnya,” kata Rudi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-blitar”]
Mengenai desa yang menerima program penyediaan air minum bukanlah semata-mata desa yang kekurangan air bersih di musim kemarau. Namun data tersebut merupakan usulan setiap desa yang kemudian oleh Dinas PUPR diajukan ke PUPR pusat untuk menentukan desa mana yang berhak menerima program penyediaan air minum.
Program ini pun merupakan kelanjutan dari program Pamsimas sebelumnya. Sehingga diharapkan dengan adanya keberlanjutan ini ketersediaan air di masyarakat desa terpenuhi.
“Jadi data itu yang kami terima, pihak desa yang mengajukan kemudian kami seleksi dan kami usulkan ke pusat, sebetulnya usulan kami lebih dari itu, tapi yang dapat cuma itu,” pungkas Rudi.(Owi/ted)






