Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang dokter muda yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ponorogo tertipu oleh teman kencannya. Teman kencan yang ia kenal lewat aplikasi pertemanan tinder.
Mobil korban yang berinisial DW itu, dibawa kabur oleh teman kencan yang baru dikenalnya berinisial SA. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Ponorogo. Polisi pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya bisa menangkap tersangka SA, di tanah kelahirannya di Kabupaten Jember.
“Kita berhasil ungkap kasus penipuan dengan penggelapan. Dengan korban dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (25
01/2023).
Kronologis kasus penipuan itu berawal saat korban DW pada akhir bulan Desember 2022 lalu, berkenalan dengan laki-laki berinisial SA di aplikasi pertemanan tinder. Seiring dengan berjalannya waktu, komunikasi keduanya dilanjutkan di aplikasi pesan whatsapp. Hingga akhirnya mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di bumi reog. Keesokan harinya, tersangka izin untuk meminjam mobil korban. Alasannya, mobil tersangka sedang rusak dan sedang ada di bengkel.
“Korban pun meminjamkan mobilnya,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan”]
Setelah meminjamkan mobilnya, korban pun bertugas di rumah sakit. Siangnya korban menghubungi tersangka, namun handphone tidak bisa dihubungi. Bahkan ternyata nomor handphone korban sudah diblokir oleh tersangka SA ini.
“Korban pun curiga ada yang tidak beres. DW pun ngecek di hotel, ternyata SA sudah cek out dan mobilnya pun juga tidak ada di parkiran hotel,” ungkapnya.
Karena merasa sudah ditipu, korban langsung lapor polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, akhirnya pelaku bisa dibekuk di Kabupaten Jember, yang merupakan tempat domisilinya. Polisi pun juga berhasil mengamankan barang bukti mobil yang belum dijual oleh tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
“Kita jerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,” pungkasnya. [end/but]






