Ponorogo (beritajatim.com) – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Ponorogo mengusahakan puluhan warga yang menempati lahan relokasi milik Perhutani di Dusun Gede Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Ya, sertifikat tanah lahan yang sejak lebih dari 30 tahun yang lalu mereka tempati. Puluhan warga ini menempati lahan relokasi milik Perhutani, karena sekitar tahun 1991 dulu terdampak bencana tanah longsor dan gerak. Dimana mereka dulu tinggal di lingkungan Pucung Dusun Jrakah Desa Gajah Kecamatan Sambit.
Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, karena adanya dampak bencana itu, akhirnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang dulu Bupatinya Bapak Gatot Sumani, direlokasi ke lahan milik Perhutani di Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun.
Nah, lahan rumah puluhan warga yang terdampak tanah longsor dan tanah gerak di lingkungan Pucung Dusun Jrakah Desa Sambit ganti diolah oleh Perhutani. Bahkan sekarang ini, lahan itu menjadi hutan pinus yang produktif. Dimana, sudah bisa dimanfaatkan pohonnya untuk diambil getahnya.
“Kita hari undang warga terdampak, Perhutani, BPN, dan teman-teman eksekutif yang sesuai leading sektornya untuk membahas masalah ini. Ada apa ini, kok sudah lebih 30 tahun lebih persoalan ini belum selesai,” kata Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Miseri Efendy, Selasa (24/01/2023).
Dari pembahasan yang dilakukan oleh kalangan wakil rakyat itu, akhirnya mereka menarik kesimpulan untuk membentuk tim khusus. Tim khusus ink akan bertugas untuk mengawal dan menarget pada tahun 2023 ini, permasalahan sertifikat tanah ini tuntas.
Sehingga warga dipastikan menerima haknya berupa sertifikat tanah yang kini mereka tinggali. Tentu, tim ini akan mengawal dengan melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait.
“Selain permasalahan sertifikat tanah. Identitas warga dengan tempat yang mereka tinggali tidak linier. Identitasnya di Desa Gajah Kecamatan Sambit, namun berdomisili di Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun. Tentu ini juga mempengaruhi penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi mereka,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dprd-ponorogo”]
Semula pada tahun 1992 lalu, ada 85 kepala keluarga (KK) yang direlokasi ke tempat baru di lahan milik Perhutani. Nah, sekarang hanya tinggal 53 KK yang mendiami lahan relokasi tersebut. Menurut Miseri, secara de facto sejak tahun 1992 puluhan warga itu menguasai lahan relokasi. Namun, belum bisa sertifikatkan. Sebab, sampai detik ini belum ada keputusan dari lembaga terkait.
“Perlu ada pengawalan yang spesial. Koordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah harus disinkronkan. Meninjau persyaratan, apakah mencukupi atau tidak. Sehingga golnya nanti puluhan warga tersebut menerima sertifikat tanah yang saat ini mereka tinggali itu, ” pungkasnya. (end/ted)






