Sidoarjo (beritajatim.com) – Slamet Rudhu, seorang narapidana kasus terorisme (napiter) asal Batang, Jawa Tengah, bebas bersyarat dari Lapas I Surabaya Selasa (24/1/2023).
“Selasa pagi tadi, yang bersangkutan bebas bersyarat,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Selain Slamet, tambah Imam, ada tujuh warga binaan lainnya juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
“Karena bersyarat, maka status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan,” tukasnya.
Imam menjelaskan, untuk mempermudah proses pembimbingan, Balai Pemasyarakatan Surabaya mengalihkan pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Pekalongan. Slamet diantar langsung oleh wali pemasyarakatan sampai di rumahnya di Batang.
“Proses pembimbingan, nanti teman-teman Bapas Pekalongan yang akan menentukan pola dan waktunya untuk Slamet,” terangnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas l Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Slamet mendapatkan pidana selama 3 tahun. Dia telah menyatakan ikrar di Lapas Kelas I Surabaya pada Februari 2022.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]
“Pembebasan Slamet Rudhu selain di dampingi wali Napiter juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seperti Polisi, TNI, BIN, dan BNPT,” jelasnya.
Masih menurut Jalu, pihaknya mengantar langsung Slamet ke tempat tinggalnya dan menyerahkan kepada keluarga dan masyarakat setempat.
“Agar masyarakat ikut aktif untuk melakukan pembinaan, sehingga tidak bergabung lagi dengan kelompok radikal,” harap Jalu.
Sementara, Slamet merasa bahagia karena bisa bebas pada hari ini. Dia berencana akan mengembangkan berbagai usaha di tempat tinggalnya. Termasuk salah satunya adalah pembuatan tempe dan tahu.
“Nanti mau bikin usaha lagi supaya menolong teman-teman yang lain untuk bekerja,” aku Slamet dengan mengaku akan berkomitmen untuk mengajak teman-temannya yang masih radikal agar kembali lagi ke pangkuan Ibu Pertiwi. [isa/beq]






