Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mulai menggelar tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tahapan coklit nantinya bakal digelar pertengahan Februari hingga Maret 2023.
Sebagai awal tahapan, Sabtu (21/1/2023) siang ini, KPU Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu dan informasi data pemilih. Sosialisasi berlangsung di Hotel Solaris Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Target sosialisasi kami adalah seluruh stakeholder. Mulai dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, pondo pesantren, media massa hingga perwakilan dari disabilitas,” ungkap Hilmi Arif, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Sabtu (21/1/2023) siang.
Menurut Hilmi, sosialisasi hari ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat kalayak umum. Bahwa sebentar lagi, ada proses Coklit pada bulan Februari sampai Maret 2023.
“Ini adalah momentum atau waktu yang pas untuk mensosialisasikan, supaya masyarakat siap menyambut petugas panitia pendaftar pemilih (Pantarlih),” ujarnya.
Kata Hilmi, substansi dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah terkait siapa pemilih dan namanya. Apakah mereka dalam kategori pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu sebelumnya, pemilih tambahan ataukah pemilih khusus.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
Pemilih tambahan adalah mereka yang pindah pilih karena tidak bisa menggunakan gak pilih di TPS yang ditentukan, sehingga harus mengurus surat pindah ke tujuan yang diinginkan.
Sedangkan pemilih khusus, adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT. Namun mereka bisa menggunakan gak pilih di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTP.
“Dalam PKPU ini ada regulasi baru yang berbeda dengan sebelumnya. Salah satunya adalah terkait TPS khusus,” tegasnya.
TPS khusus ini, sambung Hilmi, untuk mewadahi mereka yang transit di satu tempat dengan jumlah lebih dari 100 orang. Sehingga KPU memiliki kewajiban memfasilitasi mereka dengan mendirikan TPS khusus.
“Contohnya TPS khusus di dalam Lapas ataupun di pondok pesantren,” katanya.
KPU sejauh ini, sedang menyusun daftar pemilih karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sudah turun dengan jumlah lebih dari 2 juta jiwa.
“Nanti KPU akan memecah sesuai dengan jumlah TPS. Setidaknya sama persis dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 8.409. Kalaupun ada tambahan jumlah TPS tidak banyak, sekitar 20 – 25 TPS,” beber Hilmi.
Dari sini, lanjutnya, akan menjadi dasar petugas Pantarlih untuk melakukan Coklit di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Sehingga nanti akan diketahui berapa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Disinggung untuk jumlah DPT, Hilmi mengaku ada peningkatan dari sebelumnya. Jika Pemilu 2019 jumlah DPT sebanyak 1.996.687 jiwa dan melihat DP4, ada kenaikan jumlah DPT.
“Melalui sosialisasi ini, harapan kami masyarakat paham bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Syarat untuk menjadi pemilih, masyarakat harus memiliki e-KTP. Bagi Masyarakat yang belum, kami harapkan untuk segera mengurus,” ujar Hilmi.
Bagi masyarakat yang mau mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, bisa mengecek melalui website KPU, di www.cekdptonline.kpu.go.id. Yakni dengan memasukkan NIK.
“Kalau sudah terdaftar akan muncul terdaftar di TPS mana. Sedangkan yang belum ada jawaban belum terdaftar,” Hilmi mengakhiri. [yog/beq]






