Sampang (beritajatim.com) – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM ) di Kabupaten Sampang mendatangi gedung DPRD. Mereka hendak mengadukan nasib agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua PGM, Mulhak mengatakan, dia bersama para guru madrasah sepakat untuk menyampaikan keluhan tentang pengangkatan PPPK saat ini yang dinilai kurang tepat sasaran. Sebab, jumlah sekolah atau madrasah swasta di Kabupaten Sampang mencapai 90 persen jika dibandingkan sekolah negeri.
Dengan jumlah itu, guru yang bekerja lebih banyak di madrasah. Sementara, banyak guru madrasah yang belum berstatus PPPK.
“Kami menilai rekrutmen PPPK oleh pihak pemerintah, belum menyentuh terhadap guru madrasah di bawah naungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag),” terangnya, Selasa (17/1/2023).
Dengan kondisi itu, PGM melakukan audiensi dengan anggota DPRD Sampang. Mereka berharap aspirasinya bisa dikawal sehingga nasib guru madrasah ada kejelasan.
Tidak hanya itu, PGM juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Guru Madrasah di Kabupaten Sampang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Sampang”]
“Pemkab juga harus mendukung dengan dikuatkan oleh Perbub terkait guru madrasah, termasuk tentang kesejahteraan guru,” tegasnya.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Sampang, Aulia Rahman mengaku telah menerima aspirasi dari PGM. Dia memastikan akan mengawal serta menyampaikan keluhan para guru yang tergabung dengan PGM hingga ke Kemenpan RB.
“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenag untuk membahas terkait aspirasi guru Madrasah berdasarkan aspirasi dari PGM,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PGM saat mendatangi gedung dewan. Namun perlu diketahui, rekrutmen PPPK merupakan kewenangan Kemenpan RB.
“Aspirasi dari PGM akan kita tampung dan kita dukung, namun yang menentukan rekrutmen tenaga PPPK merupakan kewenangan pusat,” tandasnya. [sar/beq]





