Tuban (beritajatim.com) – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di trotoar Jalan RE Martadinata, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menggeruduk kantor DPRD. Mereka melayangkan protes atas pelarangan berjualan di sepanjang jalan tersebut.
Para PKL yang biasa berdagang di tepi pantai tersebut sudah beberapa hari terakhir tidak boleh berjualan di atas trotoar jalan RE Martadinata. Mereka berharap masih bisa berjualan di pinggir jalur Pantura Tuban itu.
“Kita minta keadilan, kalau memang tidak boleh berjualan di trotoar jalan RE Martadinata berarti semua yang jualan di trotoar di jalan juga harus ditertibkan,” terang Endik (30), salah satu PKL yang datang ke kantor DPRD Tuban.
Endik mengatakan penertiban sudah dilakukan Satpol PP Kabupaten Tuban sejak hari Senin kemarin. Bahkan sejumlah tenda yang biasa digunakan PKL berjualan sudah diangkut.
“Ada pemberitahuan sejak hari Senin kemarin. Untuk kemarin sudah ditertibkan. Tenda-tenda juga sudah ditertibkan,” tambahnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Tuban”]
Puluhan PKL yang berdagang di pinggir jalur Pantura Tuban tersebut masih berharap jika mereka tetap bisa berjualan seperti biasa. Sehingga mereka bisa mencari nafkah dan tidak lagi kejar-kejaran dengan petugas.
“Kalau di Jalan RE Martadinata tidak bisa jualan, berarti harus semua yang berjualan di jalan juga tidak boleh, untuk keadilan bersama. Seperti di Jalan Seleko dan juga sekitar patung ini,” tegasnya.
Akibat penertiban tersebut selama beberapa hari terakhir ini para PKL mengaku sulit memperoleh pendapatan guna kebutuhan sehari-hari. Untuk mendapatkan uang Rp20 ribu saja, mereka mengaku kesulitan.
“Saat ini mencari uang Rp10 ribu sampai Rp 20 ribu saja sudah sangat sulit. Kami berharap ada solusi,” ujar Naryo, yang juga PKL di jalan RE Martadinata Tuban. [mut/beq]






