Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua bandar narkotika, Sabtu (10/01/2022) lalu. Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita 79 gram sabu dan 128 ribu pil koplo yang siap diedarkan.
Ada modus baru dalam peredaran narkoba ini. Ternyata bandar sabu membarter barang haramnya dengan pil koplo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dua bandar tersebut adalah PU (38) warga Banyuwangi dan AN (26) warga Sidoarjo. Mereka ditangkap usai mengambil ranjauan sabu di sebuah kamar penginapan di Probolinggo.
“Penangkapan keduanya hasil dari hasil ungkap kasus sebelumnya yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka yang kami amankan menyebut identitas PU dan AN ini sebagai bandar,” ujar Daniel, Rabu (11/01/2023).
Polisi yang menerima informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keduanya. Alhasil, polisi mengendus jika AN dan PU ke Probolinggo untuk mengambil ranjauan.
“Waktu kami tangkap, ternyata sabu yang diterima oleh kedua tersangka adalah hasil barter dengan pil koplo. Jadi sebenarnya, mereka berdua ini sering bertransaksi dengan sistem barter dengan bandar-bandar lainnya,” tegas Daniel.
Daniel menambahkan, dalam transaksi dengan kedua tersangka, 100 gram narkotika jenis sabu setara dengan 224 ribu pil koplo. Ditanya terkait bandar pil koplo yang menyuplai AN dan PU, polisi menyebut nama Rijal yang saat ini sedang dikejar polisi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bandar-narkoba-surabaya”]
“Kalau AN dan PU ini barter dengan bandar sabu berinisial JP yang saat ini masih kami kembangkan kasusnya. Sedangkan, bandar pil koplo yang menyuplai AN dan PU bernama Rijal. Saat ini kami sudah lakukan pengejaran,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan pil koplo dari rijal dengan harga 51 juta untuk 1000 pil koplo. Namun, AN dan PU baru membayar 30 juta sebelum akhirnya ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya.
“Hasilnya ya buat makan pak. Kita berdua pengangguran. Sama kadang-kadang make gratis,” tegas AN.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bandar yang ditangkap Polrestabes Surabaya tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. [ang/but]






