Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum polisi Satsabhara Polres Pamekasan, AR, saat ini masih ditangani Propam Polda Jatim. Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa oleh lembaga pengadil profesi di korps Bhayangkara ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan dari tujuh saksi yang diperiksa tersebut, empat orang di antaranya adalah dari kepolisian. Sedangkan sisanya dari masyarakat sipil.
“Data yang kami terima hanya sebatas tujuh orang, empat orang dari internal (polisi) kita, tiga orang dari eksternal,” ujar Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, ditulis Selasa (10/1/2023).
Dirmanto menyatakan sampai saat ini Aiptu AR yang diadukan istrinya sendiri (MH) masih berstatus terperiksa. Namun, Propam juga melakukan penahanan terhadap Aiptu AR sejak Selasa (3/1/2022).
AR akan menjalani sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara etika Profesi Polri.
[berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]
“Masih dumas (pengaduan masyarakat) karena itu yang bersangkutan masih diamankan di Bidang Propam untuk sidang kode etik,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023) lalu. Aiptu AR diadukan isterinya dengan tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama. [uci/beq]






