Malang (beritajatim.com) – Berkas perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan diserahkan ke Kejari Malang oleh Polres Malang. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan status P21 atau berkas lengkap.
“Pelimpahan tahap satu berkas perkaranya sudah kami lakukan akhir bulan kemarin (Desember 2022, red). Saat ini masih tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (7/1/2023).
Kata Choirul, penelitian berkas oleh JPU dilakukan selama 14 hari, sejak berkas dilimpahkan. Saat ini penyidik masih menunggu jawaban atau petunjuk dari JPU.
Jika berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, JPU akan menyatakan berkas lengkap atau P21. Sehingga kewajiban penyidik Satreskrim Polres Malang akan melimpahkan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti.
“Kami menunggu jawaban dari JPU. Kalau dinyatakan P21, maka segera kami limpahkan tersangka dan barang buktinya,” tuturnya.
Choirul menegaskan, bahwa semua saksi sudah diminta keterangan. Berikut juga dengan kelengkapan barang buktinya sudah lengkap.
[berita-terkait number=”3″ tag=”malang”]
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.
Satu tersangka lagi adalah, Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Juga Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. [yog/beq]






