Jember (beritajatim.com) – Seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diharuskan memiliki media sosial sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada publik sekaligus upaya melawan hoaks (kabar bohong).
Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, banyak informasi bohong dan ujaran kebencian yang bertebaran di media sosial dalam setiap tahapan Pemilu 2019.
“Misalnya seperti tujuh kontainer surat suara tercoblos, kotak suara kardus yang rentan dimanipulasi, dan seterusnya. Ini sebenarnya sesederhana yang kita bayangkan. Jadi kita melihat ada tindakan-tindakan yang bisa jadi sistematis. Tak hanya sekadar menyerang KPU. Tapi juga ingin membuat publik tidak percaya atau menciptakan krisis kepercayaan kepada KPU,” kata Gogot, usai pelantikan panitia pemilihan 31 kecamatan, di Hotel Cempaka Hill, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (4/1/2023).
Ketidakpercayaan terhadap KPU berimplikasi serius. Gogot mengatakan, jika orang sudah tidak percaya kepada KPU, dampaknya tidak percaya pada hasil pemilu.
“Kalau tidak percaya pemilu, maka tidak percaya juga terhadap demokrasi. Tujuan akhirnya bisa juga nanti akan menggantikan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan lima pilar yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia,” kata Gogot.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
Kejadian pada Pemilu 2019 bisa terjadi pada Pemilu 2024. “Tahapannya sekarang masih proses penetapan partai politik peserta pemilu dan seterusnya, sudah mulai muncul isu-isu yang mengarah kepada KPU, tidak hanya kelembagaan, tapi juga secara personal. Jelas itu tidak benar,” kata Gogot.
“Maka itu, kita memanfaatkan teman-teman PPK, PPS (Panitia Pemungutan Suara) di level desa, sampai nanti KPPS (Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara) bahu-membahu mengklarifikasi informasi-informasi yang tidak benar, yang bersifat hoaks, ujaran kebencian, dan menyesatkan,” kata Gogot.
“Jadi kalau bersama-sama memenuhi media sosial, Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok, dengan informasi resmi dari KPU, maka tidak ada lagi masyarakat pemilih yang disesatkan,” kata Gogot. [wir/beq]






