Lamongan (beritajatim.com) – Saat pergantian malam tahun baru 2023, sejumlah kafe dan tempat karaoke di Lamongan bakal ditutup. Pasalnya, apabila ada kafe maupun tempat karaoke yang masih memaksa untuk tetap buka maka akan langsung dijatuhi sanksi.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Lamongan, Sapari menyampaikan bahwa penutupan atau larangan untuk buka itu berdasarkan surat resmi yang berisi imbauan dari Satpol PP Lamongan bernomor 300/4180/413.126/2022.
“Penutupan saat pergantian tahun baru 2023 itu untuk menciptakan Kabupaten Lamongan yang aman, tentram, tertib dan kondusif. Kami juga mengirim surat imbauan yang ditujukan kepada pemilik kafe, karaoke, rumah makan maupun tempat hiburan malam lainnya,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Sapari juga menyebut, setidaknya ada 13 kafe dan karaoke, rumah minum serta tempat hiburan di wilayah Lamongan yang dilarang beroperasi saat malam pergantian tahun baru, tepat 31 Desember 2022.
“Maaf, hanya semalam itu semua tempat hiburan, rumah minum, kafe dan karaoke tidak boleh buka, khusus pada malam pergantian tahun baru saja. Setelah tahun baru, tempat-tempat itu boleh buka kembali,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sapari menjelaskan, sebelumnya para pengusaha tempat hiburan tersebut sudah dikumpulkan sekaligus disosialisasikan terkait adanya larangan buka saat malam pergantian tahun baru 2023.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tahun-baru”]
Oleh karenanya, Sapari menegaskan, seluruh pengusaha tempat hiburan di Lamongan agar mematuhi larangan buka tersebut. Jika ada yang tak mematuhi, tutur Safari, maka akan dijatuhi sanksi secara langsung.
“Kita tidak akan mentolelir bagi tempat-tempat hiburan yang masih tetap buka, tetap beroperasi dan melakukan kegiatan saat malam tahun baru. Akan kita tindak tegas bagi siapapun yang melanggar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. [riq/but]







