Malang(beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar uji publik atas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan(Dapil) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu 2024. Uji publik inim elibatkan sejumlah pihak, mulai akademisi hingga anggota partai politik.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan alokasi anggota DPRD Kota Malang sebanyak 45 kursi. Dasar penetapannya adalah jumlah penduduk di setiap kecamatan Kota Malang.
“Dasar penetapan kami adalah jumlah penduduk per kecamatan. Alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang dengan jumlah penduduk sekitar 867.042 jiwa, alokasinya 45 kursi,” ujar Aminah, Selasa, (13/12/2022).
Adapun urutan dapil di Kota Malang yaitu Dapil Malang 1 Kecamatan Klojen, Dapil Malang 2 Kecamatan Blimbing, Dapil Malang 3 Kecamatan Kedungkandang, Dapil Malang 4 Kecamatan Sukun, dan Dapil Malang 5 Kecamatan Lowokwaru.
Sedangkan jumlah penduduk di setiap kecamatan yaitu Klojen 100.058 jiwa, Blimbing 189.205 jiwa, Kedungkandang 208.314 jiwa, Sukun 201.733 jiwa, dan Lowokwaru 167.633 jiwa.
Menurutnya, penetapan alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang itu berdasarkan juknis dari KPU RI tentang Penataan Dapil DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024.
[berita-terkait number=”3″ tag=”KPU-Kota-Malang”]
“Nilai harga kursi sesuai perhitungan yang ditetapkan, ketemu 19.167 suara untuk harga per kursinya,” imbuh Aminah.
Secara aturan urutan tertinggi akan menjadi opsi pertimbangan jika calon anggota DPRD tidak bisa memperoleh suara sesuai ketetapan. Seperti saat hanya ada 42 calon yang memenuhi suara, maka 3 kursi lain akan diperingkatkan berdasarkan urutan tertinggi.
“Ini masih dalam proses tanggapan, belum sampai ada parpol yang keberatan. Kewajiban kami tentu hanya menyusun, keputusan ada di KPU RI yang akan dikonsultasikan ke DPR RI. Keputusan final Febuari 2023. Hasil uji publik ini juga akan disampaikan ke KPU RI,” tandasnya. [luc/beq]






