Magetan (beritajatim.com) – Jasa Raharja menggelontorkan Rp 500 juta untuk santunan bagi ahli waris korban kecelakan bus pariwisata yang terjun ke jurang Plaosan Magetan. Tak hanya bagi korban meninggal, keluarga korban luka juga sudah menerima penjaminan pembayaran biaya pengobatan di rumah sakit.
Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Vanky Hervanka Tridianto mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia. Untuk korban yang masih dirawat, penjaminan masih dilakukan dan batas maksimal Rp 20 juta.
“Untuk korban meninggal, santunan sudah kami berikan ke ahli waris. Begitupun untuk korban luka yang masih menjalani perawatan penjaminan sudah dilakukan dengan batas maksimal Rp20 juta,” jata Vanky, Senin (5/12/2022)
Total santunan yang sudah digelontorkan sampai Senin (5/12/2022) sudah mencapai Rp 500 juta. Semuanya sudah diberikan pada korban dan ahli waris di Kelurahan Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bus-masuk-jurang”]
Diketahui, sebuah bus pariwisata mengangkut 55 orang terjun ke jurang di pinggir jalan Raya Sarangan-Tawangmangu atau jalan tembus Cemoro Sewu-Sarangan tepatnya di atas Wisata Lawu Green Forest (LGF) Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022) pukul 11.00 WIB. Bus bernopol H 1470 AG itu terjun ke jurang sedalam 30 meter usai menghantam guardrail atau pembatas jalan hingga rusak.
Total ada 7 orang meninggal dunia termasuk sang pengemudi bus. Jenazah sudah dipulangkan ke Kota Semarang pada Minggu (4/13/2022) pukul 19.30 WIB. Kemudian, 31 korban dinyatakan luka-luka. Semua korban luka sudah diantar untuk sebagian pulang dan dialih rawat di RSUD Wongsonegoro Semarang, pada Senin (5/12/2022) pukul 14.12. WIB.
Polisi telah melakukan olah TKP dan menerjunkan traffic accident analysis (TAA) guna mengumpulkan data sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan. [fiq/suf]






