Bojonegoro (beritajatim.com) – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang merupakan Subholding Gas PT Pertamina Persero, memiliki batasan perawatan pipa jaringan gas (jargas) rumah tangga. Selebihnya untuk perawatan jargas itu menjadi tanggung jawab pelanggan.
Area Head PGN Kabupaten Bojonegoro Muhammad Arif mengatakan, tanggung jawab perawatan pipa jargas rumah tangga yang dilakukan PGN itu terbatas hingga sebelum unit meteran perhitungan pemakaian gas pelanggan. Setelah unit meteran, instalasi pipa sambungan rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.
“Tanggung jawab PGN hanya dari sebelum unit meteran. Instalasi pipa setelah meter ke rumah sudah menjadi tanggung jawab pelanggan,” ujarnya, Senin (5/12/2022).
Instalasi jaringan gas rumah tangga sebelum unit meter ini menggunakan pipa jenis PVC dan wajib ditanam karena sifatnya getas. Ada tiga jenis pipa yang digunakan. Pipa PE 180 yang ditanam di kedalaman 1,1 meter dalam tanah. Kemudian pipa PE 63 ditanam sedalam 80 centimeter, dan pipa PE 20 untuk distribusi ke sambungan rumah ditanam dengan kedalaman sekira 40 centimeter.
“Jalur pipa sudah diberikan tanda pengaman seperti papan tulisan dengan stempel masing-masing sesuai tekanan pipa dan tertulis informasi pipa yang ditanam,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pgn”]
Arif mengungkapkan, penggunaan gas bumi untuk rumah tangga melalui jaringan gas (Jargas) diklaim lebih aman dibandingkan menggunakan gas dari tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG). Pasalnya, tekanan gas melalui pipa jargas jauh lebih rendah dari tekanan gas dalam tabung LPG.
“Tekanan gas dalam jargas yang menuju rumah tangga hanya 0,03 bar. Jadi sangat rendah sehingga lebih aman,” terangnya.
Untuk diketahui, jargas rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro saat ini sudah terpasang 10 ribu sambungan rumah (SR). Yakni berada di Kecamatan Gayam dan Ngasem sebanyak enam ribu sambungan rumah dan di Kecamatan Bojonegoro terdapat empat ribu sambungan rumah. Dari jumlah tersebut, sudah sekitar 96 persen sudah proses gas on (penyalaan gas). [lus/but]






