Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Probolinggo dihajar massa saat hendak mencuri motor di Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Pelaku bernama Dwi Adi (42) asal Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo. Menurut keterangan Kapolsek Wonorejo AKP Sukiyanto pelaku membawa motor dengan modus pura-pura membelinya.
“Pelaku merupakan warga asal Probolinggo yang berusaha mencuri motor warga Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Modusnya pelaku berpura-pura membeli motor milik korban,” kata Sukiyanto, Minggu (4/12/2022).
Sukiyanto menambahkan bahwa mulanya korban bernama Faisol (29) warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, membantu menjual motor Honda Vario mopol L 6114 SE milik adiknya. Faisol menjual sepeda motornya di akun media sosial. Penawaran itu diposting di beberapa grup.
[berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor-pasuruan”]
Berselang beberapa hari, Faisol ditelepon oleh terduga pelaku yang mengaku ingin membeli motor. Mereka pun janjian bertemu di rumah korban Misbashul Fuad (26) yang merupakan adik Faisol, di Dusun Tamansari Timur, Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo. “Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku datang pura-pura beli motor. Dia langsung meminjam sepeda motor korban katanya untuk dicoba,” imbuhnya.
Lama ditunggu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang curiga mengajak kakaknya untuk mengejar pria tersebut. Setelah dikejar korban kemudiam melihat pelaku yang membawa motornya dan kemudian menysusulnya. Namun saat disusul dan disuruh berhenti, pelaku tak menghiraukan malah menambah kecepatan dan berusaha kabur.
Akibatnya terjadi kejar-kejaran dari kedua belah pihak. Nah, saat di Desa Cobanblimbing pelaku berhasil dihentikan. Saat tertangkap, pelaku akhirnya menjadi bulan-bulanan warga sekitar. “Sempat dibawa ke Balai Desa Tamansari dan kemudian kami amankan ke Polsek Wonorejo. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti dua unit motor, Honda Vario dan Honda Kharisma,” lanjutnya.
Pelaku merupakan residivis kasus penipuan pada tahun 2019. Akibat perbuatannya Dwi Adi terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. [ada/suf]






