Surabaya (beritajatim.com) – Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan Jawa Timur menolak rencana pengesahan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Sebab, RUU tersebut berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Ketua DPW PPNI Jatim Prof Dr Nursalam M Nurs (Hons) mengungkapkan, pihaknya bersama organisasi profesi bidang kesehatan lain menolak rencana pengesahan tersebut. Menurutnya, Undang-undang Keperawatan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Sehingga, tidak ada alasan undang-undang tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).
“Perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan kami mendukung perubahan-perubahan ke arah yang baik dan lebih bermanfaat. Demikian juga masalah perundang-undangan dan regulasi lain. Tiba-tiba ada kabar yang mendadak akan masuknya RUU omnibus law bidang kesehatan yang akan diputuskan di baleg DPR,” katanya, Senin (28/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”Omnibus-Law”]
“RUU dan Naskah Akademik (NA) belum pernah minta masukan dari masyarakat (termasuk OP), dan naskah RUU yang beredar di internet tidak ada yang mau mengakui itu naskah siapa, sehingga terkesan saling lempar, padahal yang dibahas adalah bidang kesehatan, salah satu Hak Asasi Manusia dan merupakan rahasia negara,” tambahnya.
Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang beredar di dunia maya, lanjut Nursalam, jika dicermati pasal demi pasal, banyak hal yang kurang tepat, baik sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum.
“Dengan demikian RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia,” terangnya.
Nursalam juga mengatakan, bahwa RUU Omnibus law Kesehatan juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik.
“Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi,” ujarnya.
Adapun 5 tuntutan Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan di Jawa Timur sebagai berikut :
1. Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan yang telah beredar karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
2. Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
3. RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan kooridinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4. Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
5. Kami menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru. (ipl/kun)






