Blitar (beritajatim.com) – Batas pencairan Dana Desa tahap ketiga tinggal sebulan lagi. Tetapi, banyak desa di Kabupaten Blitar malah belum mencairkan dana tersebut.
Hal itupun menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Blitar karena batas akhir dari pencairan dana desa adalah tanggal 20 Desember 2022 mendatang. Para pengurus desa diimbau agar segera melakukan pengajuan pencarian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, jika tidak ingin anggaran dana desanya hangus.
“Sampai saat ini ada 100 desa yang belum mencairkan untuk tahap terakhir atau ketiga,” kata Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Sudarmi, Selasa (22/11/2022).
Atas hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, akan mengirim surat peringatan kepada 100 desa tersebut, agar segera melakukan pengajuan pencairan dana desa. Pihaknya juga meminta agar proses pengajuan tidak mendekati batas akhir waktu.
“Tapi kita berharap pencairan tidak mepet diakhir batas waktu. Makanya kita targetkan maksimal pertengahan Desember 2022 semua sudah tuntas” tegasnya.
Lambatnya pengajuan pencairan dana desa tersebut terjadi karena pihak desa belum selesai melakukan penyusunan perubahan APBDDes tahun 2022. Sehingga 100 desa tersebut belum bisa mengajukan pencairan ke Dinas terkait.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Blitar”]
Meski tinggal sebulan lagi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar berharap, 100 desa itu bisa segera menyelesaikan perubahan APBDDes nya agar pencarian dana desa bisa dilakukan.
“Semoga tidak ada keterlambatan pengajuan pencairan dana desa, Agar secepatnya bisa direalisasikan,” kata Sudarmi.
Pencarian Dana desa tahap ke 3 ini diperuntukkan bagi 210 desa yang ada di Kabupaten Blitar. Artinya sejauh ini ada 110 desa yang sudah melakukan pencarian dana desa. 110 desa tersebut bisa melakukan pencarian dana desa setelah merampungkan penyusunan perubahan APBDDes tahun 2022.
“Total pada pencarian dana desa tahap ketiga ini ada 210 desa yang seharusnya melakukan pencarian hingga tanggal 20 Desember mendatang” pungkasnya.
Dana desa untuk Kabupaten Blitar tahun 2022 sendiri mengalami peningkatan sekitar Rp 10 miliar lebih. Pada tahun lalu dana desa yang diterima oleh kabupaten Blitar adalah senilai Rp 194,5 miliar rupiah, namun pada tahun 2022 ini naik menjadi Rp 204,8 miliar rupiah.
Penyaluran 10 desa melalui 2 tahap karena berstatus desa mandiri, yakni 60 persen dan 40 persen. Sedangkan 210 desa lainnya melalui 3 tahap, 40 persen, 40 persen, dan terakhir 20 persen. [owi/beq]






