Malang (beritajatim.com) – Perjuangan Aremania untuk menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan terus digelorakan. Mereka bakal melaporkan pasal pembunuhan yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP secara serentak.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menuturkan, bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan saat ini menggunakan laporan model A. Dimana laporan itu dibuat oleh polisi. Pasal yang digunakan 359 KUHP dan 360 KUHP dasarnya adalah kelalaian.
“Ini rencana, akan ada langkah hukum yang dilakukan dari keluarga korban, korban luka maupun teman-teman suporter lain untuk bersikap membuat laporan, maka kita suarakan ini,” ujar Anjar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Anjar menuturkan bahwa yang sedang mereka perjuangkan adalah membuat laporan model B. Yakni laporan yang dilakukan oleh masyarakat atau korban untuk ditangani oleh polisi. Maka dari itu, dia mengajak korban, saksi mata hingga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk bersama-sama melaporkan dugaan kasus pembunuhan.
“Sementara masih 20 orang makanya kita bikin seruan bisa lebih dan berbondong-bondong. Kalau sudah nyantol 25 atau sampai 50, akan kita konsolidasikan kita yakinkan siap melangkah (untuk melapor),” imbuh Anjar.
Anjar mengatakan bahwa langkah hukum ini belum pernah diambil oleh Aremania. Saat ini mereka akan melakukan itu rencananya akan melapor langsung ke Mabes Polri. Sehingga selain aksi turun ke jalan, Aremania juga akan menempuh jalur hukum.
“Yang berjalan kan model A, dibuat oleh polisi sendiri. Kita rencananya untuk menentukan sikap mengambil langkah hukum yang selama ini belum dilakukan oleh korban dan teman-teman suporter. Jadi bergerak bukan hanya di demo saja. Kita gerak bersama juga untuk melapor. Masih kita kumpulkan, maka ada seruan ini. Ditunggu saja,” tandasnya. (luc/kun)






