Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus penambangan ilegal dengan terdakwa Andreas Tanujaya kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Bangil. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Achmad Shuheil Nadjir ini masih membahas agenda putusan sela.
Selama berlangsungnya sidang, majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan sebelumnya sudah masuk ke pokok materi.
“Menolak eksepsi keberatan penasihat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Ndajir saat membacakan amar putusan sela.
Sehingga majelis hakim meminta JPU untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi. Tak hanya itu, hakim juga meminta kedua belah pihak hadir di lokasi tambang ilegal.
Tetapi saat sidang, Andreas menolak perintah majelis hakim karena barang bukti di Pasuruan tidak begitu penting. Dia berpendapat barang bukti yang terdapat di Mojokerto lebih penting.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
“Barang bukti kruser di Pasuruan tidak berhak saya lihat. Karena yang penting itu barang bukti yang ada di Mojokerto,” kata Andreas dalam persidangan.
Argumen tersebut ditolak majelis hakim yang kemudian memerintahkan kedua belah pihak untuk mendatangi lokasi pertambangan. Majelis juga menyatakan sidang dilanjutkan dengan jadwa dua kali dalam sepekan.
Sedangkan untuk pekan depan, sidang digelar dengan agenda peninjauan majelis hakim bersama JPU dan terdakwa ke lokasi. Setelah mendatangi lokasi sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. [ada/beq]






