Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto mengikuti mediasi bersama perwakilan CV RF Bersaudara. Mediasi yang dijembatani pihak Pemerintah Desa Sawo dan kepolisian tersebut terkait aktivitas alat berat milik CV RF Bersaudara di area persawahan Dusun Sawoan.
Kuasa Hukum warga Dusun Sawoan, Suparli mengatakan, masyarakat Sawo tidak mengijinkan ada aktivitas galian C di daerah mereka. “Sudah ada perjanjian hitam di atas putih tapi mengapa pihak pengusaha masih berusaha mencari-cari tempat di sini (aktivitas galian C),” katanya, Kamis (20/10/2022).
Warga berharap, lanjut Suparli, pemerintah desa bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas sehingga tidak berlarut-larut. Sehingga harapannya permasalahan tersebut tidak sampai pelaporan ke pihak kepolisian yakni Polres Mojokerto bahkan ke Polda Jawa Timur.
[berita-terkait number=”5″ tag=”galian-c”]
“Sepengetahuan saya terkait surat perijinan aktivitas galian tersebut belum lengkap. Masih ada yang kurang dan seandainya lengkap pun kalau warga tidak menerima aktivitas galian maka warga tetap menang. Saya mohon pihak kepolisian bisa menyelesaikan dengan tuntas dan masyarakat hidup tenang,” harapnya.
Kepala Desa (Kades) Sawo, Nur Kholis mengatakan, jika pihak desa hanya menjembatani terkait permasalahan warga dan sudah menyampaikan kepada pihak pengusaha jika warga tidak menerima adanya aktivitas galian di Dusun Sawoan. “Namun warga tidak kompak karena masih ada warga yang menjual tanahnya ke pengusaha,” ungkapnya.
Pihaknya berharap warga tidak anarkis kepada alat berat tersebut. Menurutnya, jika warga melakukan aksi anarkis maka akan bisa dituntut dengan hukum pidana bisa diproses hukum. Sehingga mediasi yang dijembatani pihak Pemerintah Desa Sawo dan kepolisian tersebut bisa mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Kapolsek Kutorejo, AKP Achmad Rokim menjelaskan, jika alat berat tidak boleh beroperasi di tempat galian C karena surat perijinannya belum lengkap. “Kami akan berusaha agar aktivitas galian di Desa Sawo tidak ada sesuai dengan permintaan warga dan alat berat tersebut akan kami keluarkan secepatnya,” ujarnya.
Namun, lanjut Kapolsek, pihaknya meminta waktu untuk mengeluarkan alat berat dari lokasi galian C tersebut. Pihaknya berharap warga masyarakat tidak berbuat anarkis karena bisa di tuntut hukum dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Mojokerto terkait dengan surat kelengkapan perijinan usaha dari CV RF Bersaudara.
Sementara itu, Kuasa hukum CV RF Bersaudara, Hadi Purwanto meminta waktu agar permintaan warga tersebut disampaikan ke pihah pengusaha. “Saya berharap jangan sampai ada warga yang memprovokasi apapun, kami akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya. [tin/kun]







