Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus narkoba berinisial W (49) warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura kembali ditangkap polisi. Ia sebelumnya telah bebas dari kasus yang sama sekitar dua bulan lalu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku W ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan bahwa pelaku kembali menyalahgunakan narkoba golongan satu. Petugas lalu menggerebek rumahnya saat pelaku sedang bermain HP.
“Kami gerebek saat pelaku ada di rumah. Pelaku menangis karena ia baru saja keluar penjara dua bulan lalu,” tuturnya, Rab (19/10/2022).
Wiwit juga mengatakan, dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 6,68 gram. Barang haram tersebut telah di kemas dalam klip kecil yang siap diedarkan.
“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari salah satu temannya berinisial D (DPO) yang diduga warga dari Surabaya,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-bangkalan”]
Dalam penggeledahan tersebut petugas juga menemukan barang bukti senjata ilegal dari rumah pelaku. Namun, belum diketahui darimana barang tersebut diperoleh.
“Selain sabu, kami mendapatkan barang bukti berupa senjata jenis soft gun dari dalam rumah pelaku,” tambahnya.
Wiwit menyebutkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh petugas ke Mapolres Bangkalan. Kini pihaknya mendalami kasus tersebut dan mengejar pelaku lain yang terlibat.[sar/ted]






