Ponorogo (beritajatim.com) – Orang bijak taat pajak. Slogan itu nampaknya tidak berlaku untuk salah satu pengusaha di Kabupaten Ponorogo. Sebab, oknum pengusaha tersebut menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Pajak yang tertunggak itu sejak tahun 2016.
Tagihan pajak pengusaha di sektor perdagangan itu mencapai Rp 2,3 miliar. “Kita tidak sebut identitasnya, namun memang ada wajib pajak (WP) yang merupakan seorang pengusaha, tidak membayar pajak hingga miliaran rupiah,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, Kamis (13/10/2022).
Mencuatnya tunggakan pajak oknum pengusaha di Ponorogo ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan invetigasi yang dilakukan oleh petugas perpajakan terkait dengan tunggakan pajak di bumi reog. “Itu utang pajak dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2016, SKP totalnya sekitar Rp 2,3 miliar,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pajak”]
KPP Pratama Ponorogo, kata Indra, sudah melakukan upaya persuasif supaya WP pajak tersebut membayar tunggakan pajaknya. Namun, upaya-upaya yang dilakukannya itu tidak direspon positif. WP tidak menggubris dan beralasan tidak mempunyai uang. “Kita sudah melakukan mediasi, untuk menyicil dulu, tidak harus langsung melunasi. Tetapi ternyata WP-nya tidak kooperatif dengan tidak mau menyicil,” katanya.
Proses pemeriksaan yang dilakukan pihak KPP Pratama Ponorogo menurut Indra sudah fair. Tahapannya sudah dilalui mulai dengan teguran lewat surat, hingga melakukan penyitaan, salah satunya dengan pemblokiran rekening bank. “WP tetap tdiak mau, kemungkinan langkah selanjutnya yang akan kita lakukan yakni pencekalan,” ungkap Indra.
Penyitaan dengan pemblokiran rekening nampaknya juga belum membuahkan hasil. Sebab, semua rekening yang diblokir saldonya kosong. Asetnya ternyata juga sudah untuk anggunan bank. “Yang berhasil kita sita hanya sepeda motor. Untuk indikasi pemindahan aset, masih kita telusuri. Kita juga melakukan koordinasi dengan Kanwil untuk target penyelesaian masalah ini,” pungkasnya. [end/suf]






