Sampang (beritajatim.com) – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mulai berdampak nelayan dan kendaraan angkutan laut. Sebab, bahan bakar jenis solar merangkak naik disertai dengan kenaikan ongkos penumpang di palabuhan penyeberangan dermaga Tanglok menuju pulau Mandangin, Desa Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Transportasi Laut, Pelabuhan Tanglok, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Iwan Heri Susanto menyampaikan, perubahan tarif transportasi laut merupakan dampak dari kenaikan BBM yang sekarang mulai dirasakan oleh warga pengguna pelabuhan.
“Kenaikan tarif transportasi laut dilakukan oleh juragan kapal penumpang tarifnya berbeda-beda. Semisal beras, minuman dalam kemasan, semen, kayu, sepeda motor dan hal lain juga mempunyai tarif sendiri,” terangnya, Selasa (11/10/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”tarif-kapal”]
Iwan menambahkan, rincian tarif yang diberlakukan seperti sepeda motor Rp 25 ribu menjadi Rp 40 sampai Rp 50 ribu. Tarif itu, berlaku saat pemberangkatan saja, bukan untuk pergi sekaligus pulang. “Kanaikan tarif kapal penyebrangan ini diperkirakan mencapai 80 persen,” imbuhnya.
Dampak kenaikan tarif transportasi laut membuat para penumpang kapal mengeluh. Mereka tidak tahu bahkan tanpa ada sosialisasi dari juragan kapal terkait rencana kenaikan tarif yang melonjak drastis.
Sementara, supaya para penumpang kapal tidak mengeluh karena tarif dinilai terlalu mahal, pihaknya mencoba memberikan solusi melalui pendekatan dibantu dari dari pihak kecamatan dengan melibatkan juragan kapal, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pulau Mandangin untuk urung rembuk bersama. “Kami berusaha melakukan pendekatan kepada semua pihak yang terlibat atas kenaikan tarif kapal yang dikeluhkan warga,” tegasnya.
Sayangnya, kenaikan tarif transportasi laut, Iwan mengaku tidak memiliki kewenangan sebab tidak ada regulasi yang mengatur rencana kenaikan tarif kapal penumpang ke pulau Mandangin. “Dishub Sampang tidak memiliki hak untuk menentukan tarif kenaikan transportasi laut lantaran tidak ada acuan regulasi untuk menentukan nominal tarif itu,” tandasnya. [sar/suf]






