Malang (beritajatim.com) – Tim khusus tragedi Kanjuruhan Malang sudah memeriksa 29 orang saksi. Mereka terdiri dari anggota Polri sebanyak 23 orang. Sisanya dari unsur Panpel Arema dan juga masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari 23 anggota Polri yang diperiksa tersebut, diantaranya adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat yang baru saja dicopot, serta 9 komandan Brimob yang juga sudah dinonaktifkan.
“Selain itu, kami juga meminta keterangan para ahli dalam tragedi ini. Sebagai langkah kehati-hatian dan ketelitian kami dalam proses penyelidikan,” ungkap Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (4/9/2022) sore.
Timsus juga tengah mengumpulkan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kerusuhan tersebut.
“Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, timsus juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke proses penyidikan,” tegasnya.
Dedi menegaskan belum ada penetapan tersangka kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pada tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Karena timsus, masih menyelesaikan proses pemeriksaan.
“Apabila proses-proses itu sudah dilalui, maka timsus akan menetapkan tersangka dan akan memeriksa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebagai tersangka,” ucap Dedi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kericuhan-laga-arema-vs-persebaya”]
Dedi menambahkan, besok, Rabu (5/10/2022), Direktur Liga Indonesia Baru juga akan dipanggil timsus untuk diperiksa sebagai saksi atas penyelenggaraan pertandingan yang memakan korban jiwa ratusan orang tersebut.
“Pemeriksaan terkait dengan semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan, mulai dari jadwal, hingga teknis prosedur pelaksanaan,” tegas Dedi.
Sementara itu, timsus juga memeriksa beberapa saksi dari unsur masyarakat yang diduga mengetahui tragedi kerusuhan itu.
“Pemeriksaan masyarakat ini berkaitan kesaksian atas tragedi yang menewaskan banyak korban itu,” Dedi mengakhiri. (yog/ted)






