Jember (beritajatim.com) – Sebanyak kurang lebih 400 hektare tanah di kawasan hutan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dilepaskan kepada warga.
“Lahan itu dihuni kurang lebih 50-60 ribu masyarakat di Jember. Itu masuk di kawasan hutan. Statusnya kawasan hutan. Tapi senyatanya hari ini di lapangan itu dikuasai masyarakat, baik untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, maupun bangunan pemerintah,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember Ahyar Tarfi, usai tasyakuran Hari Tani Nasional di depan kantor Pemkab Jember, Selasa (27/9/2022).
Hari Ini, BPN sedang mengumpulkan dan menyiapkan data. “Harapannya data ini bisa kami siapkan pada Oktober nanti, dan kami usulkan ke Kementerian LHK dan diproses. Ini bukan kewenangan kami. Di sana (Kementerian LHK) dilepaskan status kawasannya. Insya Allah kalau sudah clear, tahun depan bisa kami berikan hak kepada masyarakat,” kata Ahyar.
Penyelesaian sengketa tanah di Jember memiliki beberapa skala prioritas. “Sebenarnya konflik di Jember palng besar bisa kita bagi tiga: masyarakat dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan tanah yang dikuasai TNI,” kata Ahyar.
“Hari ini fokusi penyelesaian (sengketa) tanah dalam kawasan hutan. Kami sudah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengalokasikan anggaran dan kegiatan dalam rangka mengusulkan pelepasan areal kawasan hutan yang dikuasai masyarakat,” kata Ahyar.
Ahyar mengatakan, persoalan agraria harus diselesaikan secara formal. “Tidak bisa diselesaikan sepihak. Hari ini pemerintah melalui tim Gugus Tugas Reformasi Agraria, memiliki peran paling besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat terpengaruhi oleh orang-orang yang ada kepentingan di situ yang akhirnya kita lihat sampai sekarang persoalan tanah di Jember tidak juga selesai,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Ahyar memahami, konflik tanah di Jember berlangsung cukup lama. “Sekarang dengan memanfaatkan tim Gugus Tugas Reformasi Agraria yang sudah dibentuk. kita coba mencari solusi dan akar persoalan, sehingga nanti bisa jadi tawaran win-win solusi bagi seluruh pihak,” katanya.
“Memang ini baru dimulai. Mudah-mudahan bisa kita tuntaskan. Memang ada kewenangan-kewenangan. Bukan hanya kewenangan pemerintah kabupaten, tapi juga ada kewenangan pusat, apalagi yang terkait dengan aset pemerintah pusat, dalam hal ini BUMN. Itu tidak bisa langsung diselesaikan pemerintah daerah. Tapi juga harus dikomunikasikan. Ada kementerian terkait: Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang). Ini harus duduk dan memang membutuhkan waktu,” kata Ahyar. [wir/but]






