Bojonegoro (beritajatim.com) – Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Bojonegoro merasa terbebani dengan adanya syarat penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) bisa dilakukan jika penarikan wajib pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sudah 100 persen.
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM AKD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, syarat target pelunasan PBB P2 100 persen itu padahal tidak ada dalam aturan. Selain itu, pemerintah desa (Pemdes) dalam hal penarikan kepada wajib pajak sifatnya hanya membantu.
“Pemdes juga tidak sepenuhnya bisa menjangkau wajib pajak, karena ada banyak tanah itu tidak semua milik warga desa, bahkan milik orang luar Kabupaten yang kami tidak tahu dimana rumahnya,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).
Adanya wajib pajak yang berada di luar desa itu, lanjut Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam, sehingga tidak mudah memungut wajib pajak. “Kalau desa diminta membantu memungut pajak tetapi pencairan ADD dipending karena belum 100 persen ini memberatkan,” tegasnya.
Anam Warsito berharap agar pelunasan pajak PBB P2 tidak menjadi dasar komponen prasyarat pencairan ADD. Apalagi dalam ADD ini ada pos anggaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa baik kepala desa maupun perangkat desa.
“kami sudah tiga bulan ini belum gajian. Akan banyak desa yang tidak mampu mencapai target ADD tahap 2 ini,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”akd-bojonegoro”]
Mantan Anggota DPRD Bojonegoro itu, menegaskan sampai saat ini juga tidak ada dasar hukum penyaluran ADD harus pelunasan 100 persen pajak. “Selama ini yang Ada hanya desa diwajibkan untuk melakukan pemungutan sesuai target kinerja dan mencatat wajib pajak yang sudah membayar dan belum,” pungkasnya.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, adanya variabel penyaluran ADD harus lunas PBB P2 itu sehingga masih ada desa yang belum mendapat ADD. Sehingga pihak AKD minta variabel tersebut tidak diberlakukan. “Harapannya tidak ada variabel pelunasan PBB P2 100 persen untuk penyalur ADD,” jelasnya. [lus/ted]






