Magetan (beritajatim.com) – Tanah seluas 4,9 hektar milik Pemkab Magetan di Desa Botok, Karas, Magetan mangkrak.
Sejak dibeli senilai lebih dari Rp5 miliar pada tahun 2019 lalu, tanah itu tak kunjung ada pembangunan TPA seperti yang diwacanakan Pemkab Magetan. Lahan itu kini tertutup semak dan rumput liar.
Sekda Magetan Hergunadi menyebut jika Pemkab Magetan memang telah membeli lahan itu pada 2019 lalu. Rencananya selain untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) juga bakal ada pembangunan untuk instalasi pengolahan limbah tinja.
“Tapi sumber dananya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bukan APBD. Kami sudah usulkan ke pemerintah pusat dan inii perencanaan sudah sampai ke Provinsi Jawa Timur,” kata Hergunadi, (21/9/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-magetan”]
Mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang setempat itu mengatakan jika rencana awal, TPA dibangun pada 2020 lalu. Namun, karena ada pandemi dan banyak anggaran di-refocusing, alhasil pembangunan ditunda dan belum ada petunjuk kapan akan dibangun.
“Kami sudah usulkan lagi ke pusat pembangunannya. Yang jelas daerah hanya menyediakan lahan mengenai pembangunannya pemerintah pusat, murni dari APBN,” pungkas Hergunadi. (ted)






