Ponorogo (beritajatim.com) – Kuasa hukum keluarga korban Albar Mahdi (AM), santri Pondok Gontor tewas dianiaya seniornya, mendatangi markas Polres Ponorogo. Kedatangannya jauh-jauh dari Palembang Sumatera Selatan ke bumi reog, untuk mengambil rekam medis milik korban AM.
Hal itu dilakukan setelah korban dianiaya dan tak sadarkan diri, oleh korban lainnya dan 2 tersangka dibawa ke rumah sakit Yasyfin yang berada di komplek Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG). “Untuk tahap selanjutnya, kita melakukan koordinasi dulu dengan pihak Polres Ponorogo,” kata Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga korban AM, Kamis (15/9/2022).
Koordinasi Titis dengan pihak kepolisian ini, untuk mengumpulkan bukti. Salah satunya adalah rekam medis korban. Menurutnya, karena masih dalam proses penyidikan, ketika ke rumah sakit untuk mengambil rekam medis, harus bersama penyidiknya.
“Ketika sudah kita dapatkan rekam medisnya, kita lakukan diskusi dengan pihak keluarga korban yang memberikan kuasa. Baru kita lakukan tahap selanjutnya,” ungkap Titis.
Dari peristiwa yang terjadi ini, menurut Titis, kliennya merupakan pihak yang sangat dirugikan. Terkait tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh AM, otomatis pihak pondok melaporkan, karena kejadiannya di pondok. Namun, terkait dengan dugaan adanya surat keterangan meninggal yang palsu, yang paling dirugikan adalah keluarga korban. “Ya bisa jadi kami yang akan melaporkan, karena legal standingnya di kami,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pasca penetapan 2 tersangka terhadap kasus penganiayaan santri Pondom Gontor yang berujung kematian, Polres Ponorogo kemudian menggelar rekonstruksi kejadian. Seperti pra rekonstruksi beberapa hari lalu, 2 tersangka yakni MFA dan anak berhadapan hukum (ABH) IH, sedikitnya melakoni 50 adegan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”santri-gontor-dianiaya”]
Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di ruang ankuperkap gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), hingga 2 korban lainnya dan para pelaku membawa korban AM dengan becak ke IGD rumah sakit yang berada di komplek pondok. “Dalam rekonstruksi kali ini kita juga menghadirkan JPU dari Kejaksaan Ponorogo. Ada 50 adegan pada rekonstruksi hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Dalam rekonstruksi ini, kata Niko, sapaan Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, melanjutkan dari pra rekonstruksi sebelumnya. Dia menyebut rekonstruksi pada hari Rabu ini berlangsung selama 2 jam. Dalam rekonstruksi, pihak kepolisian berfokus pada perbuatan pokoknya, yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang ada di gedung lantai 3 ruang anuperkap. “Rekonstruksi dilakukan juga dalam rangka kita untuk melengkapi berkas. Makanya kita juga mengundang dari PJU Kejaksaan Negeri Ponorogo,” katanya.
Temuan baru dalam rekonstruksi kali ini, kata Niko bahwa yang membopong korban untuk dibawa ke rumah sakit ada 4 orang. Yakni 2 korban lainnya yang berinisial RM dan MN, dan kedua tersangak MFA dan IH. Pada pra rekonstruksi beberapa hari lalu, hanya ada 3 orang. “Korban dibopong itu dari TKP utama atau ruang anuperkap ke kendaraan becak,” katanya. [end/suf]






