Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah perhimpunan pengusaha di Kota Mojokerto mengikuti Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS RBA Tahun 2022. Sosialisasi tersebut digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto
Sosialisasi yang digelar di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Jawa Timur, Samsul Arifin.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memgatakan, sosialisasi tersebut sebagai wujud Pemkot Mojokerto dalam memberikan kepastian kemudahan beragam jenis perizinan bagi investor ataupun pengusaha di Kota Mojokerto. “Selain mudah dan cepat, juga tidak berbayar,” ungkapnya, Senin (12/9/2022).
Kecuali, lanjut Ning Ita (sapaan akrab, red) ada undang-undang yang mengharuskan ada retribusi tertentu. Jika menemukan ada pungutan liar, orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini meminta agar melaporkan di aplikasi ‘Curhat Ning Ita’.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-mojokerto”]
Hal senada juga diungkapkan oleh narasumber dari DPMPTSP Jawa Timur Samsul Arifin. “Saat ini semua online, tinggal masuk di aplikasi OSS RBA, kecuali untuk izin pertambangan. Sudah tidak jaman perizinan susah. Angel itu kalau belum paham,” tuturnya.
Selain paparan mengenai dasar hukum dan gambaran umum sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) oleh Samsul Arifin, juga dijelaskan terkait tata cara pengisian perizinan berusaha OSS RBA oleh Karno Issetiyawati. [tin/but]






