Surabaya (beritajatim.com) – Merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan terbaru, No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) tidak perlu melakukan tes antigen juga PCR.
Namun, pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib telah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut berlaku mulai Senin, 29 Agustus.
Sementara, untuk anak-anak usia 6-17 tahun, pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis kedua sebagai syarat perjalanan domestik. Untuk usia di bawahnya, dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun harus disertai oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Syarat vaksinasi di atas tidak bisa digantikan dengan tes PCR atau antigen kecuali yang bersangkutan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid (penyakit penyerta). Dan hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Teruntuk WNA (Warga Negara Asing), usia di atas 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, diharuskan telah menerima vaksinasi kedua dan tidak wajib testing. Namun, untuk usia di bawah 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, mereka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing.
[berita-terkait number=”4″ tag=”cara”]
Aturan di atas juga tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 24 Tahun 2022. Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat anda akan melakukan perjalanan, di antaranya:
– Penumpang pesawat wajib mengisi Electronic Health Alert Card (EHAC) yang terhubung dengan aplikasi peduli lindung.
– Pastikan anda telah mengunduh aplikasi peduli lindung sebelum akan melakukan perjalanan, aplikasi bisa diunduh di android atau PC.
– Aturan di atas dikecualikan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan angkutan udara perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Selama pemberlakukan aturan ini, tidak ada pembatasan pada kapasitas penerbangan, artinya operasional bandara bisa beroperasi 100 persen. (Jhn/ian)






