Probolinggo (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Wakil Bupati Timbul Prihanjoko menjadi Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo definitif. Timbul menggantikan tugas dan wewenang Bupati Puput Tantriana Dewi yang dinonaktifkan akibat tertangkap tangan oleh KPK.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo tertanggal 29 Juni 2022. Terbitnya SK tersebut menandai posisi Timbul yang tidak lagi menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
“Dengan adanya SK Mendagri ini sudah tidak ada penyebutan Plt Bupati lagi pada Wakil Bupati Probolinggo,” kata Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra, Selasa (30/8/2022).
Adhy menerangkan dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri tersebut adalah Pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Probolinggo”]
Sebelumnya Wabup Timbul diberi tugas sebagai Plt Bupati dengan dasar pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Perbedaannya, waktu sebagai plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur. Jika sekarang itu ada SK Mendagri RI. Hal ini dikarenakan pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda,” jelasnya. [tr/beq]






