Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep merilis hasil verifikasi administrasi kepada partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasilnya, 10 dari 24 parpol yang mendaftar ke KPU dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi menjelaskan, dari 10 parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi tersebut, empat di antaranya adalah parpol lama yang memiliki keterwakilan di DPRD. Tetapi dia tidak menyebutkan nama parpol, mengingat masih ada waktu untuk perbaikan.
“Parpol-parpol itu masih punya waktu cukup untuk memperbaiki temuan BMS,” kata Rafiqi, Rabu (24/8/2022).
Tetapi, Rafiqi mengingatkan adanya ancaman serius. Jika parpol yang bersangkutan tidak segera melakukan perbaikan maka terancam tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
“Ancamannya cukup serius. Kalau keempat parpol itu tidak segera melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024,” tegasnya.
Ia menerangkan, sebagian besar parpol tersebut dinyatakan BMS karena jumlah anggota yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari 1.000 orang. Dokumen keanggotaan parpol yang harus disertakan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) minimal 1.000 anggota, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemilu-2024″]
Selain itu, jumlah keanggotaan parpol harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan. Untuk Kabupaten Sumenep yang memiliki 27 Kecamatan, berarti minimal keanggotaan parpol harus tersebar di 14 Kecamatan.
“Mayoritas parpol yang ada di Sumenep memang menyertakan dukungan lebih dari 1.000 orang di Sipol. Namun ketika dilakukan pencocokan satu per satu, ternyata yang memenuhi syarat tidak sampai 1.000 orang. Karena itu, parpol-parpol yang BMS itu harus melengkapi hingga 1.000 keanggotaan,” jelas Rafiqi.
Sesuai jadwal tahapan, waktu yang disediakan bagi parpol untuk menindaklanjuti temuan BMS dengan melengkapi dokumen pembuktian keanggotaan hingga 26 Agustus 2022. Selanjutnya KPU kembali melakukan vermin hingga 29 Agustus 2022. [tem/beq]






