Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap SWN (36), Jumat (19/08/2022) di Jalan Gembong, Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen di wilayah Surabaya tersebut ditangkap usai ketahuan mencuri di sebuah warkop bersama istrinya.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Lubis mengatakan, saat itu tersangka bersama istrinya berinisial NN yang saat ini buron sedang berkeliling mengamen sambil mencari sasaran empuk.
“Tersangka ini pura-pura ngamen. Waktu itu korban berada di belakang, kemudian tersangka masuk warung mengambil dompet berisi uang tunai Rp 900 ribu dan surat-surat yang berada di kasir,” katanya, Selasa (23/8/2022).
Dalam praktiknya, diketahui SWN sebagai eksekutor yang mengambil barang, sedangkan NN mengawasi lingkungan sekitar. Setelah mendapat barang, mereka bergegas meninggalkan lokasi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-surabaya”]
Sementara Kanit Reskrim Iptu Sutrisno menambahkan, hasil interogasi yang telah dilakukan, tersangka mengaku beraksi dua kali di wilayah Genteng menggunakan modus yang sama.
Pengakuan lainnya, tersangka nekat berbuat kriminal karena hasil ngamen dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
“Ngakunya sudah dua kali mencuri di wilayah Genteng. Uang hasil pencurian digunakan untuk makan sehari-hari,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa jaket merah yang digunakan tersangka saat beraksi, rekaman CCTV dan uang tunai hasil curian yang tinggal Rp 150 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara. (ang/ted)






