Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS Cahyo Siswo Utomo meminta payung hukum baru untuk menangani beasiswa SMA sederajat. Hal itu untuk memberikan kewenangan pengguna anggaran dalam pengelolaan beasiswa.
Dikarenakan, selain kepengelolaan secara struktur organisasi, perpindahan anggaran antar OPD juga memerlukan payung hukum dari Pemerintah Daerah.
“Kami note (catat) itu. Makanya kita juga harus hati-hati, karena ini nanti membicarakan anggaran, tidak hanya sekedar kinerja saja, tapi juga melihat payung hukum,” kata Cahyo di DPRD Surabaya.
Cahyo menjelaskan perpindahan tanggung jawab program Beasiswa Pemuda Tangguh, yang semula di DKKORP kini beralih ke Pemkot, tepatnya Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-surabaya”]
Ia menyebut perpindahan itu telah disahkan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 di DPRD bersama Pemkot Surabaya.
“Mungkin, bisa jadi langkah yang tepat, kalau kemudian di anggaran berikutnya dialihkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain. Tapi bisa jadi kurang tepat, karena itu, kita juga harus melihat payung hukum mana yang pas,” kata Cahyo di DPRD Surabaya, Selasa (22/8/2022).
Menurutnya, DKKORP kali ini tengah menangani 4 bidang besar yang ia rasa cukup berat. Bahkan, di Komisi D sendiri saat ini terdapat 2 Panitia Khusus (Pansus) tengah berurusan dengan Dinas yanjg di kepalai oleh Wiwiek Widayati itu, untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.
“Kami juga di komisi D saat ini ada 2 pansus yang berurusan dengan DKKORP, yakni di bidang kebudayaan dan bidang kepemudaan. Ada 2 raperda yang kami garap, yaitu raperda cagar budaya dan raperda kepemudaan,” kata Cahyo. (ted)






