Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak mengalokasikan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaean 2023.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, Senin (22/8/2022). “Saya sudah tanyakan kepada Sekretaris Daerah Mirfano selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. Karena sudah masuk masa kampanye, biasanya kan ada permintaan dana hibah dari KPU dan Bawaslu. Tapi ternyata KPU dan Bawaslu mendapat support langsung dari APBN pada 2023,” katanya.
Menurut Tabroni, dana sosialisasi dan semacamnya sudah ditanggung APBN. Dengan adanya dukungan dana dari APBN, lembaga itu tidak meminta bantuan dari APBD Jember. “Tapi pada APBD 2024 pasti kami akan anggarkan hibah untuk Bawaslu dan KPU, karena sudah pelaksanaan pemilu. Tiap tempat pemungutan suara pasti ada anggarannya,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
Bagaimana dengan permohonan bantuan menyusul rencana perpindahan lokasi kantor Bawaslu Jember? “Kami tanya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bawaslu tidak mengajukan anggaran untuk APBD 2023,” kata Tabroni.
Anggota KPU Jember Ahmad Hanafi membenarkan jika pihaknya tidak mengajukan dana hibah untuk 2023. “Tapi kami mengajukan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar Rp 97 miliar pada 14 Januari 2022. Apakah oleh pemerintah daerah mau dicicil mulai 2023, itu apa kata pemerintah daerah,” katanya.
Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka mengatakan, pihaknya mengajukan Rp42 miliar. Anggaran ini awalnya diharapkan bisa dicairkan Rp10 miliar dulu pada pada 2023. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Jember Edi Budi Susilo membenarkan jika tidak ada anggaran hibah untuk APBD 2023. “Ini karena tahapan Pemilu sudah dibiayai APBN,” katanya. [wir/kun]






