Madiun (beritajatim.com) – Seorang pria asal Mojokerto ditangkap Polres Kota Madiun lantaran membawa kabur mobil Avanza nomor polisi AG 1087 VV milik wanita asal Nganjuk Jawa Timur. Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pilot dan memperdayai korban di sebuah hotel Jalan Citandui, Kelurahan Pandean, Taman, Kota Madiun.
Adalah pria berinisial MR (54) warga Mojokerto yang membawa kabur mobil milik IS (46) warga Nganjuk. Keduanya kenal lewat media sosial dan saling tertarik.
Kemudian, keduanya sepakat bertemu dan korban diajak ke sebuah hotel di Madiun pada 18 Juni 2022. Usai menginap semalam, saat korban sedang mandi pagi hari, pelaku langsung membawa kabur mobil Avanza.
Ponsel dan dompet korban juga dibawa. Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Madiun Kota.
Kasat Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, Ajun Komisaris Tatar Hernawan mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan pada 19 Juni 2022. Saat itu IS mengaku mobilnya dicuri oleh seorang pria yang menginap bersamanya di salah satu hotel.
“Untuk meyakinkan korban agar makin tertarik, pelaku ini mengaku sebagai pilot maskapai Garuda Indonesia. Pelaku juga memiliki kartu identitas Garuda. Mereka kenal di media sosial dan pergi ke Madiun bersama untuk menginap. Kemudian, pelaku membawa kabur usai mevinap semalam,” kata Tatar pada konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Selasa (9/8/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”Madiun”]
Usai mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Tatar menyatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat itu, ponsel milik korban tengah dia pakai dan mobil tersebut tengah berada di rumah pelaku. Saat diinterogasi polisi, dia pun mengakui perbuatannya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp108 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [fiq/beq]






