Pasuruan (beritajatim.com) – Pengembang kavling perumahan Green Pandaan dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA), Lujeng Sudarto. Tanah kavling yang terletak di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini diklaim sebagai tanah negara dan telah diserobot pengembang.
Sebelumnya tanah yang dibuat kavling ini sempat bermasalah yang berujung sengketa di Pengadilan Negeri. Sesuai putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 17/Pdt.G/2020/PN BII, tujuh orang eks pegawai Dinas Pengairan Provinsi Jatim menang gugatan.
“Tanah seluas 1.400 meter persegi menjadi hak milik tujuh orang eks pegawai Dinas Pengairan Jatim. Singkat cerita, tanah tersebut dibuat bisnis tanah kavling,” jelas Lujeng.
Menurut Lujeng, ada kerja sama antara tujuh orang eks pegawai Dinas Pengairan Jatim dengan si pengavling tanah Green Pandaan. Fakta ini didapat Lujeng setelah mengetahui tanah yang seharusnya dikavling melebihi area.
“Dalam eksekusinya tanah seluas 3.700 meter persegi dijadikan bisnis kapling oleh Green Pandaan. Seharusnya, si pengavling ini hanya mengavling 1.400 meter persegi saja, hal itu sesuai yang tertuang dalam putusan pengadilan yang dimenangkan oleh tujuh orang eks Dinas Pengairan Jatim,” jelasnya.
Selain menyerobot tanah negara, Lujeng menyakini Green Pandaan menabrak Rencana Tata RuangWilayah (RTRW). Sebab kawasan yang dibuat kavling masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
“Semua dokumen-dokumen sudah kita serahkan ke polisi untuk ditelusuri. Siapa pun harus dipanggil dan diperiksa,” desaknya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajarinya.
“Kita dalami dulu perkaranya dengan memperlajari kontruksi kasusnya serta menggali informasi dari pihak lainnya. Rencananya pekan depan pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan sejumlah orang yang dianggap mengetahui kasus itu,” singkatnya. [ada/beq]






