Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda menjambret seorang mahasiswi yang melintas di jalan Ahmad Yani (Depan RSI Wonokromo), Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Keduanya lalu dikejar warga dan pengguna jalan hingga tertangkap di Jalan Diponegoro dan harus menjadi samsak hidup warga.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, I Made Sutayana mengatakan, kedua jambret adalah warga Bendul Merisi. Satu orang yang ditangkap bernama Anggi Dwi Saputra (22) yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen.
“Satu orang ditangkap, satunya kabur berinisial AS warga Bendul Merisi juga. Identitas lengkap sudah kami kantongi. Saat ini kami lakukan pengejaran,” ujar Made ketika dikonfirmasi.
Made mengatakan, saat itu korban MP (20) hendak menuju Kodam untuk melihat kelulusan pendaftaran Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD). Saat di depan RSI Wonokromo, dirinya merasa diikuti oleh kedua pelaku. Ia lantas dijambret dan kehilangan handphonenya yang saat itu dipegang menggunakan tangan kiri.
“Korban dari Terminal Bungurasih naik Gojek hendak Menuju Kodam. Saat di depan RSI Wonokromo, Korban disalip oleh kedua pelaku dan mengambil handphone korban,” imbuhnya.

MP lantas teriak dan menghebohkan pengguna jalan lainnya. Kedua pelaku lantas dikejar hingga tepat di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pelaku yang menggunakan Honda Beat L 6476 ML sempat berusaha melawan namun akhirnya terjatuh tepat di Traffic Light (TL) Diponegoro.
Dari pengakuan tersangka Anggi, selama 3 bulan terakhir, dirinya telah melakukan 4 aksi penjambretan dengan rekan yang berbeda. Pada bulan Mei 2022, ia bersama rekannya Wahid mengeksekusi sebuah Handphone di depan Kampus Universitas Surabaya (Ubaya).
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret”]
“Mei di Ubaya, lalu Juni itu 2 kali bersama Wahid dan Rohim masing-masing di Taman Nginden Intan dan Jalan MERR. Saat aksi keempat ini, mereka pelaku tertangkap oleh warga dan diamankan di Polsek Wonokromo,” tegas Made.
Saat ini pihak kepolisian sedang berusaha untuk menangkap seluruh komplotan Jambret yang melakukan aksinya bersama Anggi. Made memastikan, keselamatan dan keamanan masyarakat Surabaya merupakan prioritas utama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. [ang/but]






