Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menegaskan agar program tahun jamak untuk pembangunan infrastruktur harus dapat terselesaikan tahun ini. Hal ini dikarenakan anggaran tersebut adalah yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Demikian salah satu rekomendasi DPRD Jember terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021. Parlemen mengingatkan, APBD 2022 menggelontorkan Rp 782 miliar untuk tiga kegiatan. Anggaran peningkatan jalan seluruh Jember sebesar Rp 664 miliar. Anggaran proyek instalasi penerangan jalan umum sebesar Rp 110 miliar. Anggaran peningkatan jembatan sebesar Rp 8 miliar.
Ada 30 paket proyek peningkatan 922.899 kilometer jalan yang dibiayai dengan APBD 2021 dan 2022 dengan total kontrak hasil tender sebesar Rp 560,454 miliar. dari nilai total pagu awal sebesar Rp. 632,708 miliar. Sebanyak Rp 115 miliar dialokasikan dalam APBD 2021, dan Rp 549 miliar dialokasikan dalam APBD 2022.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Sementara untuk proyek jembatan ada tiga paket pekerjaan dengan nilai awal total pagu sebesar Rp. 7,983 miliar. Berdasarkan hasil lelang, nilai total kontrak lebih rendah yakni Rp 6,749 miliar.
“Pemerintah Kabupaten Jember harus disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, terutama pada program multiyears agar tepat waktu sesuai dengan target yang ditentukan,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, ditulis Sabtu (16/7/2022).
Pemerintah Kabupaten Jember juga harus bisa menjelaskan target capaian program tersebut, dan manfaat yang didapatkan masyarakat. Ini mengacu pada dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021 sebagaimana sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/224/KPTS/013l/2020 tentang Hasil Evaluasi Raperda APBD Jember Tahun Anggaran 2021, tertanggal 23 April 2020.
DPRD Jember mengingatkan pemkab agar penggunaan anggaran sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/224/KPTS/013l/2020 tentang Hasil Evaluasi Raperda APBD Jember Tahun Anggaran 2021, tertanggal 23 April 2020.
“Kabupaten Jember agar tetap mempedomani Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ayat 1, 2, 3, dan 4. Serta penjelasan ayat 2 a serta lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan bahwa kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Dedy.
Selain itu DPRD juga menegaskan agar program tersebut dijalankan sesuasi dengan ketentuan dan spesifikasi pelaksanaan dan tehnis yang telah ditentukan. “Oleh karena itu pengawasan atas hasil dari program perlu ditingkatkan. DPRD juga menegaskan agar program ini diselesaikan sesuai target, untuk menghindari potensi permasalahan adanya eskalasi biaya yang memungkinkan terjadi karena fluktuasi ekonomi negara yang berdampak pada biaya proyek saat dikerjakan,” kata Dedy. [wir/kun]






