Gresik (beritajatim.com) – Tiga tersangka kasus Penistaan agama yang terjadi di Gresik, akhirnya memenuhi panggilan polisi. Ketiga tersangka itu adalah Arif Syaifullah pembuat konten, Syaiful Arif pasangan pria yang menikah dengan domba, dan Sutrisna alias Krisna yang berperan sebagai penghulu.
Arif mengenakan sarung dan udeng. Sedangkan Syaiful Arif mengenakan hem lengan panjang. Sementara Sutrisna datang belakangan. Mereka masuk dalam ruang Unit I Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. “Tiga tersangka kita panggil semuanya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro, Selasa (12/7/2022).
Rizky menambahkan, untuk satu tersangka yang juga anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemanggilannya dijadwalkan dalam waktu dekat ini. “Satu tersangka yang masih berstatus anggota dewan aktif, pemeriksaannya secepatnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka memenuhi berkas acara pemeriksaan (BAP). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama. Baru panggilan kedua dan ketiga tersangka menjalani pemeriksaan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”viral-gresik”]
Sementara untuk tersangka yang lain, Nur Hudi Didin Arianto, pihak kepolisian sudah mengirim surat Gubernur Jawa Timur. Hal ini dikarenakan status tersangka sebagai anggota DPRD Gresik. “Surat tembusan sudah kami kirimkan. Kami menunggu jawaban untuk melakukan pemanggilan,” ungkap Rizky.
Seperti diberitakan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pernikahan nyeleneh antara manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik 5 Juni 2022. Meskipun sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi bahwa pernikahan itu hanya keperluan konten
Keempat tersangka itu, terancam dijerat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Khusus Arif Syaifullah juga dijerat sengan pasal 44a Ayat 2 UU ITE. [dny/suf]






