Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Wawan Yunarwanto, Yosi Andika Herlambang, Luhur Supriyohadi dan Nur Haris Arhadi menjawab eksepsi yang diajukan kuasa hukum Itong Isnaeni Hidayat dalam sidang minggu lalu.
Ada beberapa hal yang diuraikan oleh Jaksa KPK atas eksepsi kuasa hukum Terdakwa Itong yakni Mulyadi dan Aminullah. Terkait keberatan kuasa hukum Terdakwa Itong bahwa penyusunan dan perumusan surat dakwaan kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana dengan dilakukannya splitzing pada tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming).
Sementara penyusunan dan perumusan Dakwaan dalam tindak pidana penyertaan/ deelneming dengan Terdakwa dicantumkan sebagai Terdakwa Tunggal yang menimbulkan kontradiksi dan melanggar kaedah hukum pidana.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hakim-itong”]
Menurut Jaksa KPK, apabila mengkaji lebih dalam terhadap kaedah hukum acara pidana, disebutkan bahwa pemisahan perkara (splitzing) merupakan wewenang mutlak/ dominus litis Penuntut Umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP.
“Dalam hal Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana-tindak pidana yang dilakukan oleh beberap orang Terdakwa yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan terhadap masing-masing secara terpisah,” ujar Jaksa Wawan, Selasa (5/7/2022).
Menurut Yahya Harahap, dalam buku Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan halaman 442, disebutkan bahwa pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang. Apabila Terdakwa terdiri dari beberapa orang, Penuntut Umum dapat menempuh kebijaksanaan untuk memecah perkaranya menjadi beberapa.
Jaksa KPK pun menjawab terkait penggunaan saksi mahkota yang dinilai kuasa hukum Terdakwa melanggar kaedah hukum. Menurut Jaksa KPK, istilah saksi mahkota tidak dikenal dalam KUHAP, tetapi dalam praktek peradilan pidana kerap kali ditemukan. Misalnya, dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan yang menghadirkan Wiliardi Wizard sebagai Saksi Mahkota. Khususnya dalam tindak pidana korupsi, Kasus Bank Bali yang menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, pernah dihadirkan sebagai Saksi Mahkota. Demikian pula dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang pernah dihadirkan sebagai Saksi Mahkota.
Mulyadi, kuasa hukum Terdakwa Itong Isnaini Hidayat usai sidang mengatakan bahwa jawaban yang disampaikan Jaksa KPK dalam sidang kali ini tidak menggunakan dasar hukum sama sekali. Jaksa KPK lanjut Mulyadi hanya menggunakan azaz kelaziman.
“Sementara hukum kita jelas aturannya, jelas cantolannya bukan berdasarkan kelaziman,” ujar Mulyadi.
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, dengan splitzing yang dilakukan JPU maka membuktikan bahwa dalam perkara yang didakwakan pada Itong Isnaini Hidayat ini kurang bukti. “Sehingga tidak bisa pak Itong ditarik dalam perkara ini,” ujar Mulyadi.
Dasar pihaknya mengajukan eksepsi adalah pasal 156 KUHAP, yang mana dakwaan JPU harus dibatalkan dan penyidikannya harus dihentikan karena bertentangan dengan pasal 189 KUHAP maupun kaidah-kaidah hukum, azaz hukum dan juga UU Hak Asasi Manusia.
“Apa yang disampaikan JPU tadi, tidak menjawab eksepsi yang kami ajukan karena apa yang disampaikan JPU hanya berdasarkan kelaziman, sementara kelaziman tidak bisa dijadikan dasar hukum, kalau keberatan yang kami ajukan jelas dasar hukumnya, ada pasal 189 KUHAP, ada yurisprudensinya, ada juga surat edaran dari Mahkamah Agung. Sehingga pendapat kami, apa yang disampaikan JPU tidak mendasar, tidak menjawab eksekpsi dari kami, dan Mulyadi pun optimis bahwa eksepsi yang dia ajukan bakal dikabulkan,” ujarnya. [uci/kun]






